Frequenly asked questions

Kartu Tanda Pencari Kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, dan data kelulusan pendidikan.

Cara dan Pelengkapan Pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja) Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Orang sering salah mengira bahwa kartu ini hanya dapat digunakan untuk aplikasi instansi pemerintah. Padahal ada juga beberapa perusahaan swasta yang menjadikan kartu ini sebagai salah satu syarat. Selain itu, kartu ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya belum mendapatkan pekerjaan.

Dikutip dari laman disnakertranas.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku kartu ini adalah dua tahun sejak diterbitkan. Oleh sebab itu, jika masa berlaku kartu tersebut akan segera habis, yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan perpanjangan jika masih diperlukan. Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli.

Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI *jika belum ada ijazah harap membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah. Usia minimal 18 tahun (Tidak boleh kurang) sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013.

1.Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir. 2.Fotokopi KTP atau SIM. 3.Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. 4.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. 5.Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.

1.Datang ke kantor Disnaker setempat. 2.Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. 3.Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. 4.Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

Sebagai informasi, pembuatan Kartu Kuning ini tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Selain itu, aturan pembuatan Kartu Kuning untuk setiap wilayah kabupaten/kota berbeda-beda sehingga Anda perlu memastikan terlebih dulu prosedur yang perlu dilakukan di Disnaker kabupaten/kota tempat Anda masing-masing.

Biasanya pemohon kartu kuning adalah orang yang sedang mencari pekerjaan. Ini penting, karena sebagian besar perusahaan besar mewajibkan pelamar pekerjaan melampirkan kartu kuning saat menyerahkan berkas pendaftaran.

Sebab, kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun. Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning? Berikut beberapa di antaranya. 4) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).

Syarat perpanjangnya dengan membawa dokumen berikut: Kartu Kuning yang ingin diperpanjang. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Fotokopi KTP. Begini Syarat Membuat Serta Perpanjang Kartu Kuning Pra-Kerja 1.Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. 2.Fotokopi KTP. 3.Fotokopi Akte Kelahiran. 4.Pas foto 2×4 sebanyak 2 lembar.

Kemudian yang paling menarik, ada juga lulusan SMP dan SD yang tercatat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Kuning, yang menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan.

Pengambilan kartu ini juga harus Anda sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Perlu diperhatikan, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Apabila yang bersangkutan telah mendapat kerja, Kartu Kuning harus dikembalikan ke Disnaker setempat. Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.