Frequenly asked questions

1. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. 2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama 3. Hak atas penempatan tenaga kerja Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.” 4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan setiap karyawan berhak melaksanakan kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. 5. Hak untuk istirahat dan cuti Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat antara lain istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Selain itu karyawan juga berhak untuk mengajukan cuti tahunan selama paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 6. Hak untuk melaksanakan ibadah Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. 7. Hak atas upah yang layak Bahwa setiap karyawan berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 8. Hak atas jaminan sosial bahwa setiap karyawan dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Hak mengenai kesejahteraan yang diberikan pada pekerja yaitu: 9. Hak untuk melakukan mogok kerja Pasal 137 UU Ketenagakerjaan menegaskan mogok kerja adalah hak dasar karyawan dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. 10. Hak atas pesangon bila di PHK Pasal 156 UU Ketenagakerjaan diubah Pasal 80 UU Cipta Kerja menegaskan apabila terjadi PHK, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perjanjian karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal, yaitu 5 (lima) tahun dan jika jangka waktu kontrak sudah berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka perusahaan bisa melakukan perpanjangan.

1. Memenuhi persyaratan dalam administrasi 2. Memenuhi persyaratan dalam pendidikan seperti keahlian, kecakapan, dan pengalaman kerja 3. Bebas dari Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit 4. Dinyatakan lulus mengikuti tahapan seleksi yang diadakan perusahaan: yang meliputi pengetahuan umum, akedemik, evaluasi psikologi serta wawancara akhir. Serta tes kesehatan.

1. Curiculum vitae 2. Surat Lamaran 3. Surat keterangan baik dari kepolisian (SKCK) 4. Past Foto terbaru 5. Surat keterangan tanda lulus dari sekolah/universitas Untuk infomasi lebih lanjut calon karyawan dapat melihat di bagian informasi lowongan pekerjaan.

1. Mencari informasi dan detail mengenai perusahaan 2. Mencoba latihan dengan interview 3. Mempersiapkan beberapa dokument pribadi yang dibutuhkan perusahaan

Ketika perusahaan merekrut karyawan, perusahaan akan membuat situs lowongan pekerjaan seperti : Jobstreet, linkeldn.

Setiap perusahaan pastinya memiliki sistem upah karyawan yang berbeda-beda, dengan menggunakan excel maupun menggunakan software khusus. secara umum, Untuk menghitung upah karyawan, tim HRD akan memperoleh data konstan dan data variabel yang sudah valid agar dapat diproses untuk menentukan penghasilan karyawan per orang. Data tersebut didapat dari penilaian kinerja karyawan bila perusahaan menggunakan aplikasi kepegawaian Lalu, tim HRD akan melakukan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) sesuai status jabatan maupun keluarga Setelah itu, tim HRD mendapatkan rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak,serta membuat slip dan daftar gaji seluruh karyawan Perhitungan upah tersebut kemudian direvisi oleh bagian divisi keuangan perusahaan Apabila tidak ada kesalahan, tim HRD akan membuat cek tunai yang berisi jumlah gaji seluruh karyawan dan menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan untuk diproses Terakhir, tim HRD akan melakukan cek tunai, mentransfernya ke payroll bank mitra agar dapat ditransfer ke rekening masing-masing karyawan

Karyawan dapat melihat sanksi berupa surat peringatan tercantum di dalam Pasal 161 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pada sanksi tersebut dapat mengacu pada UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kesepakatan dalam perjanjian/kontrak kerja (PK) antara perusahaan dengan karyawan.

Semuanya bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja: 1. PHK oleh perusahaan Secara umum, hak pekerja yang di-PHK oleh adalah uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (misalnya, cuti tahunan yang belum diambil). Hal ini diatur dalam Pasal 156 UUK 13/2003. Perhitungan pesangon dan uang PHK lainnya disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja seseorang. 2. Resign atas kemauan sendiri Karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas uang, Akan tetapi, tentu saja, besarnya tak sama dengan yang diputus hubungannya oleh perusahaan. Uang karyawan dapatkan hanya uang pengganti 3. Meninggal dunia Ahli waris pekerja juga punya hak bilamana pekerja meninggal. Hal ini tertulis dalam Pasal 61 UUK 13/2003. Akan tetapi, rincian dari hak tersebut diatur secara terpisah. Misalnya, lewat undang-undang lain, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. 4. Pensiun Pekerja yang pensiun juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Rincian aturannya sendiri tertulis dalam Pasal 167 UUK 13/2003.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga wajib melaporkan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Aturan pensiun 55 tahun paling banyak diterapkan perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 beserta aturan turunannya, yakni Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun.

Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022. Sebelumnya, pada Januari 2019, batas usia untuk menerima manfaat pensiun adalah 57 tahun.

Peraturan tentang PHK atau pemutusan hubungan kerja, telah diatur dalam Undang - Undang ketenagakerjaan. Keputusan ini bisa dilakukan karena alasan - alasan tertentu yang sudah ditetapkan menurut ndang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, dan pasal 154 A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.