Frequenly asked questions

SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yaitu rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI berisi kumpulan unit kompetensi.

Unit kompetensi di SKKNI adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan, termasuk yang terkait dengan K3, kemampuan literasi, dan matematika dasar.

Layanan SKKNI adalah salah satu layanan ketenagakerjaan berupa pangkalan data (database) yang dapat diakses masyarakat luas dan berfungsi menyediakan informasi SKKNI dan Unit Kompetensi, mencakup pencarian SKKNI berdasarkan sektor, golongan pokok, instansi teknis penyusun, bidang, serta kode unit kompetensi dan judul unit kompetensi.

Layanan SKKNI adalah layanan yang digunakan untuk merancang unit kompetensi yang akan diimplementasikan untuk pelatihan kerja, melakukan penilaian (assessment) keluaran pelatihan, serta tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah disusun dan telah mendapatkan pengakuan oleh para pemangku kepentingan akan dirasa bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar Kompetensi Kerja digunakan sebagai acuan untuk : 1.Menyusun uraian pekerjaan. 2.Menyusun dan mengembangkan program pelatihan dan sumber daya manusia. 3.Menilai unjuk kerja seseorang. 4Sertifikasi profesi di tempat kerja. Dengan dikuasainya kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka seseorang mampu : 1.Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan. 2.Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan. 3.Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula. 4.Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan.

SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

SKKNI disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi di Instansi Teknis. Instansi Teknis adalah Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian pembina sektor/kategori atau lapangan usaha yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.

KKNI adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI berisi jenjang kualifikasi dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9. Setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang sudah ditetapkan menjadi SKKNI. Singkatnya, KKNI merupakan pengemasan unit-unit kompetensi dari SKKNI dengan jenjang (level) kualifikasi 1 sampai dengan 9.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.