Frequenly asked questions

Apabila Anda terus gagal/tidak lolos dan belum berhasil memilih gelombang saat mendaftar, jangan menyerah dan terus mencoba gelombang yang tersedia ya. Setiap gelombang/minggu memang sudah ditentukan jumlah kuota orang yang menjadi penerima kartu prakerja. Silakan terus mencoba dan pastikan NIK Anda sedang tidak terpakai/terdaftar pada program Bansos lainnya. Semakin sering Anda mencoba, semakin besar peluang Anda untuk diterima. Silakan login dan cek secara berkala. Jika gelombang berikutnya sudah tersedia, silakan pilih gelombang tersebut.

Pencarian Lembaga Pelatihan Kerja dan Melihat Detil Informasi A. Proses seleksi peserta pemagangan luar negeri 1. Pemeriksaan administrasi 2. Tes matematika 3. Kesemaptaan 4. Ketahanan fisik 5. Wawancara 6. Medical check up 7. Persiapan tes Bahasa 8. Tes Bahasa Jepang 9. Pelatihan 10. Pemberangkatan Catatan: Proses 1-6 berlaku sistem gugur B. Alur pemagangan setelah tiba di Jepang sampai dengan selesai dan pulang ke Indonesia 1. Masuk ke Jepang sebagai Technical Intern Training (level 1) 2. Pelajaran teori / orientasi 2 bulan 3. Pelatihan praktek di perusahaan selama 10 bulan 4. Perubahan status tinggal menjadi Technical intern training level 2 (hanya diberikan kepada peserta yang lulus ujian teori dan praktek level dasar) 5. Pembaruan durasi tinggal 6. Kembali ke Indonesia (selamanya bagi yang menyelesaikan program 3 tahun dan sementara 1 bulan bagi yang melanjutkan) 7. Perubahan status tinggal menjadi Technical intern training (level 3), hanya diberikan kepada peserta yang lulus ujian teori dan praktek level 3 8. Pembaruan durasi tinggal 9. Peserta ikut dalam ujian teori dan praktek level 2 -> kembali ke Indonesia

Ada 4 Lembaga yang dapat mengajukan izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri, yaitu : 1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), 2. Perusahaan, 3. Instansi Pemerintah, dan 4. Lembaga Pendidikan. Prosedur perizinan di awali dengan surat permohonan kepada Dirjen Binalattas disertai beberapa persyaratan, setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan, dan apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat maka perizinan akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Anda bisa memperoleh informasi tersebut dengan 3 cara berikut: a. Melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.kemnaker.go.id, pada menu pengumuman & info. b. Melalui website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dimana calon peserta pemagangan luar negeri berdomisili. c. Mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dalam hal ini Bidang Pelatihan dan Poduktivitas untuk mendapatkan informasi program pemagangan kerjasama Kemnaker RI dan IM Japan.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Perusahaan Izin Magang.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Instansi Pemerintah.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Perizinan LPKS.

Anda dapat langsung menghubungi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat atau perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan. Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Bapak Fauzi di Subdit Pemagangan Dalam Negeri melalui nomor +62 857-8120-7066. Terima kasih.

Anda bisa menghubungi Bapak Sutarno melalui nomor +62 821-7319-6425. Terima kasih.

1. Pemeriksaan administrasi 2. Medical check up 3. Pelatihan pemangangan

1. Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan 2. Persiapan proposal dan laporan kegiatan selama pemagangan 3. Persiapkan dokumen pribadi yang dibutuhkan 4. Persiapkan finansial dengan baik 5. Persiapkan mental dan target kerja

Mampu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang paling umum dipersyaratkan seperti: 1. Curiculum vitae 2. KTP ( kartu tanda penduduk) 3. KTM (kartu tanda mahasiswa) 4. Surat keterangan vaksin 5. Surat keterangan tanda lulus dari sekolah/universitas

Adapun hak - hak dalam pemagangan seperti: 1. Mendapatkan Jaminan sosial tenaga kerja 2. Mendapatkan sertifikat apabila lulus dari program pemagangan 3. Menyediakan fasilitas pelatihan, seperti instruktur dan perlengkapan K3 4. Mendapatkan bimbingan dan kesempatan berkembang 5. Mendapatkan uang saku dari perusahaan

Untuk tahapan maupun proses pengajuan/ perizinan dapat melihat situs website perusahan, atau menghubungi kontak person dibawah ini.

A. Proses seleksi peserta pemagangan luar negeri 1. Pemeriksaan administrasi 2. Tes matematika 3. Kesemaptaan 4. Ketahanan fisik 5. Wawancara 6. Medical check up 7. Persiapan tes Bahasa 8. Tes Bahasa Jepang 9. Pelatihan 10. Pemberangkatan Catatan: Proses 1-6 berlaku sistem gugur B. Alur pemagangan setelah tiba di Jepang sampai dengan selesai dan pulang ke Indonesia 1. Masuk ke Jepang sebagai Technical Intern Training (level 1) 2. Pelajaran teori / orientasi 2 bulan 3. Pelatihan praktek di perusahaan selama 10 bulan 4. Perubahan status tinggal menjadi Technical intern training level 2 (hanya diberikan kepada peserta yang lulus ujian teori dan praktek level dasar) 5. Pembaruan durasi tinggal 6. Kembali ke Indonesia (selamanya bagi yang menyelesaikan program 3 tahun dan sementara 1 bulan bagi yang melanjutkan) 7. Perubahan status tinggal menjadi Technical intern training (level 3), hanya diberikan kepada peserta yang lulus ujian teori dan praktek level 3 8. Pembaruan durasi tinggal 9. Peserta ikut dalam ujian teori dan praktek level 2 -> kembali ke Indonesia

Ada 4 Lembaga yang dapat mengajukan izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri, yaitu : 1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), 2. Perusahaan, 3. Instansi Pemerintah, dan 4. Lembaga Pendidikan. Prosedur perizinan di awali dengan surat permohonan kepada Dirjen Binalattas disertai beberapa persyaratan, setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan, dan apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat maka perizinan akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Anda bisa memperoleh informasi tersebut dengan 3 cara berikut: a. Melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.kemnaker.go.id, pada menu pengumuman & info. b. Melalui website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dimana calon peserta pemagangan luar negeri berdomisili. c. Mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dalam hal ini Bidang Pelatihan dan Poduktivitas untuk mendapatkan informasi program pemagangan kerjasama Kemnaker RI dan IM Japan.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Perusahaan Izin Magang.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Instansi Pemerintah.

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Perizinan LPKS

Anda bisa cek prosedur detailnya di sini: Lembaga Pendidikan

Anda bisa menghubungi Bapak Beni di Subdit Pemagangan Luar Negeri melalui nomor kontak +62 857-1889-4262. Terima kasih.

Untuk pengumuman dan informasi terkait magang ke Luar Negeri Anda dapat menghubungi Bapak Beni melalui nomor kontak +62 857-1889-4262atau mengakses informasi pada tautan https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info

Anda dapat langsung menghubungi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat atau perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan. Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Bapak Fauzi di Subdit Pemagangan Dalam Negeri melalui nomor +62 857-8120-7066. Terima kasih.

Anda bisa menghubungi Bapak Sutarno melalui nomor +62 821-7319-6425. Terima kasih.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.