Frequenly asked questions

Masa kerja <1 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 1 bulan upah. Masa kerja 1-2 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 2 bulan upah. Masa kerja 2-3 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 3 bulan upah. Masa kerja 3-4 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 4 bulan upah. Masa kerja 4-5 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 5 bulan upah. Masa kerja 5-6 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 6 bulan upah. Masa kerja 6-7 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 7 bulan upah. Masa kerja 7-8 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 8 bulan upah. Masa kerja 8 tahun atau lebih, uang pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah.

Uang pesangon ini sudah tertulis di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, terkait ketenagakerjaan. Sejumlah aturan terkait uang pesangon ini adalah sebagai berikut. Dalam pasal 150, telah dijelaskan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada para karyawan atau pegawai, jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Bentuk perusahaan atau pengusaha yang dimaksud dalam hal ini adalah perusahaan jenis apa pun, baik itu perusahaan swasta, perusahaan milik negara, perusahaan perseorangan, perusahaan berbadan hukum, atau perusahaan yang tidak memiliki badan hukum sekalipun. Perusahaan yang memiliki pengurus atau mempekerjakan pihak lain dengan cara membayar gaji atau imbalan dalam bentuk lainnya, maka memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon ketika karyawan mengakhiri masa kerja atau masa baktinya. Dalam pasal 156 ayat 1, dituliskan pembahasan mengenai terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka perusahaan atau pengusaha harus dapat membayarkan uang yang menjadi pengganti hak yang sudah seharusnya memang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan tersebut, dan sebagai bentuk penghargaan selama masa bakti pegawai.

1. Karyawan Telah Masuk Masa Pensiun Secara umum, kasus pensiun adalah kasus yang paling banyak terjadi. Masa pensiun terjadi ketika seorang karyawan sudah tidak bisa lagi melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya, karena faktor usia yang sudah lanjut. Jika begitu, maka pihak perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri masa kerja karyawan tersebut dan wajib memberikan uang pesangon untuk masa pensiunnya. 2. Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam kasus ini setiap perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebagai dana penghargaan atas masa kerja karyawan, juga sebagai dana penggantian hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh karyawan. Sebab, pemutusan hubungan kerja ini adalah kehendak perusahaan dan bukan merupakan keinginan dari pihak karyawan, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas keputusan ini.

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PHK karena melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Artinya, pesangon karyawan bermasalah karena tindak pidana tidak perlu dibayar oleh perusahaan.

Uang pesangon adalah penghasilan kena pajak secara hukum. Umumnya, baik perusahaan maupun pekerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan pajak kesehatan atas gaji karyawan. Uang pesangon untuk karyawan yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan. Simulasinya seperti ini: Penerimaan pesangon sampai dengan Rp50.000.000 = 0% Pesangon Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5% Penerimaan pesangon Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15% Penerimaan Pesangon lebih dari Rp500.000.000 = 25% Perlu diketahui bahwa pajak pesangon ini masuk dalam objek dari PPh 21. Lebih jauh, tarif pajak pada pesangon karyawan yang pensiun lebih kecil. Berikut besarannya: Penerimaan Pesangon sampai Rp50.000.000 = 0% Penerimaan pesangon lebih dari Rp50.000.000 = 5%

Tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut: Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah. Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah. Bagi pekerja Dengnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah. Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Hak para karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang dapat dikatakan sebagai pekerja yang menyelesaikan masa kerjanya. Karena bukan PHK, karyawan juga tidak diberikan uang pesangon oleh pihak perusahaan.

Berikut cara cara kerja pembayaran pesangon di sebagian besar organisasi: Perusahaan memberitahu karyawan terkait PHK mendatang Korporasi mengatur pertemuan dengan karyawan untuk menetapkan bahasan tentang pesangon. Perusahaan menawarkan uang pesangon yang bersyarat setelah menandatangani perjanjian pesangon Karyawan menerima paket pesangon atau menegosiasikannya kembali Karyawan dan perusahaan menandatangani perjanjian pesangon setelah mencapai kesepakatan.
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.