Frequenly asked questions

Upah minimal karyawan diperusahan, telah diatur pada Omnibus Law - perbandingan perubahan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta. Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat website Gajimu.com

Perhitungan upah kerja lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021). Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat melihat website Gajimu.com, Terima kasih.

Cara Menghitung Gaji atau Upah per Jam

Angka 173 pada perhitungan upah sejam diperoleh. Angka 173 diperoleh dari jumlah waktu kerja karyawan dalam 1 bulan (40 jam per minggu) dikalikan setahun (52 minggu/12 bulan). Sehingga diperoleh perhitungan = 40 x (52/12) minggu = 40 x 4,33 = 173,33 (dibulatkan menjadi 173).

Perhitungan lembur hari libur dikategorikan berdasarkan masa kerja per minggu. Untuk informasi lebih lanjut dapat anda dapat mengunjungi website Gajimu.com

Menurut Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Perusahaan yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,"

Menurut Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Perusahaan yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,"

Berdasarkan KEP. 102/MEN/2004 Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

Pada dasarnya perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Semua tercantum pada pasal 80 PP 36/2021 menyebut pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat website Gajimu.com. Terimakasih

Berdasarkan Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 jo UU 11/2020 menyebut pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya juga dapat dikenakan denda dengan cara pemotongan upah. Lebih lanjut pasal pasal 59 PP 36/2021 menyebut pelanggaran yang dimaksud adalah kesengajaan atau kelalaian pekerja melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri (pasal 60 PP 36/2021).
Masih belum menemukan jawaban?

Jika Anda tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Anda di FAQ, Anda tetap dapat
menghubungi kami, kami akan menjawab Anda segera.